*Pengantar PGRI*
Persatuan Guru Republik
Indonesia (disingkat PGRI)
adalah organisasi di Indonesia yang
anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi
ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada
tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta, Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 - seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Susunan
pengurus besar PGRI 1945:
Ketua
I. Amin Singgih
II. Rh. Koesnan
III. Soekitro
Penulis
I. Djajeng
Soegianto
II. Ali marsaban
Bendahara
I. Soemidi Adisasmito
II. Marto Soedigdo
Anggota
I. Siti wahyunah
II. Siswo widjojo
III. Parmoedjo
IV. Siswowardjojo
Secara
Umum PGRI dibentuk bertujuan
untuk :
1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
2. Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan
bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3. Berperan serta mengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan
nasional.
4. Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan
kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
5. Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
Kedaulatan organisasi PGRI ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres,Sedangkan wewenang dan tupoksi PGRI diantaranya:
a. menetapkan dan
menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru, dosen, dan tenaga
kependidikan;
c. memberikan perlindungan profesi guru, dosen, dan tenaga
kependidikan;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dosen, dan
tenaga kependidikan;
e. melaksanakan sertifikasi
guru bersama pemerintah dan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan;
f. memajukan pendidikan nasional.
*Sejarah
Perjuangan PGRI*
Gerakan Guru
Pada Masa Kemerdekaan Dan Lahirnya PGRI
Pada awalnya organisasi
perjuangan guru-guru pribumi pada
zaman Belanda berdiri
pada tahun 1912 dengan
nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Organisasi ini bersifat
unitaristik yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala
sekolah, dan penilik sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda, mereka
umumnya bertugas di sekolah desa dan sekolah rakyat angka dua.
Tidak mudah bagi PGHB
memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan
latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, di samping
PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu
(PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping
organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke
Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM),
dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG)
yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
Kesadaran kebangsaan dan
semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi
memperjuangkan persamaan hak dan posisi terhadap pihak Belanda. Hasilnya antara
lain adalah kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan
orang Indonesia.
Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan
cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib,
tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah
memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.
Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia
Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang
mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda.
Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang
segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI)
tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Semangatproklamasi 17Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan
Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala
organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan
pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan.
Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar,
pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik
Indonesia yang
baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 - seratus hari setelah
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia - Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) didirikan.
Dengan semangat pekik “merdeka” bertalu-talu, di tengah bau mesiu pengeboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
- Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
- Mempertinggi tingkat pendidikan dan
pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
- Membela hak
dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak
Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di
dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia
PGRI
pada Masa Perang Kemerdekaan (1945-1949).
a. Lahirnya
PGRI Tanggal 25 November 1945
Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) lahir pada saat berlangsungnya Kongres Pendidik Bangsa
(Kongres I) pada tanggal 24-25 November 1945.Kongres I berlangsung tepat
100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan.Kongres ini diselenggarakan di
Sekolah Guru Putri (SGP) di Surakarta, Jawa Tengah, yang digerakkan dan dipimpin
oleh para tokoh guru, Amin Singgih, RH.Koesnan dan kawan-kawan.Dari kongres itu
lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai wadah perjuangan
kaum guru turut serta menegakkan dan mempertahankan serta mengisi Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka.
b. Kongres II
PGRI di Surakarta 21-23 November 1946
Kongres II ini menghasilkan 3
tuntutan yang diajukan kepada pemerintah, yaitu:
1.
Sistem pendidikan agar dilakukan
atas dasar kepentingan nasional
2.
Gaji guru supaya jangan
dihentikan
3.
Diadakannya Undang-undang Pokok
Pendidikan dan Undang-undang Pokok Perburuhan.
c. Kongres III
PGRI di Madiun 27-29 Februari 1948
Kongres PGRI III diselenggarakan
di tengah berkecamuknya perang kemerdekaan,. Kongres yang berlangsung dalam
suasana darurat menghasilkan keputusan:
1.
Menghapus Sekolah Guru C (SGC),
yaitu pendidikan guru 2 tahun setelah Sekolah Rakyat.
2.
Membentuk komisariat-komisariat
daerah pada setiap keresidenan.
3.
Menerbitkan majalah “Sasana
Guru” (Suara Guru)
a. Kongres IV
PGRI di Yogyakarta 26-28 Februari 1950.
Kongres PGRI IV menghasilkan
keputusan sebagai berikut:
1.
Mempersatukan guru-guru di
seluruh tanah air dalam satu organisasi kesatuan, yaitu PGRI.
2.
Menyingkirkan segala rasa curiga
dan semangat kedaerahan yang mengjangkiti para guru akibat pengaruh politik
yang memecah belah wilayah RI.
3.
Mengeluarkan “Maklumat
Persatuan” yang berisi seruan kepada seluruh masyarakat, khususnya guru untuk
membantu menghilangkan suasana yang membahayakan antara golongan yang
pro-Republik dan golongan yang kontra-Republik, serta menggalang persatuan dan
kesatuan.
b. Kongres
V PGRI di Bandung 19 – 24 Desember 1950
Kongres V diadakan 10 bulan
setelah kongres IV di Yogyakarta, selain untuk menyongsong Lustrum I PGRI, juga
untuk merayakan peleburan SGI/PGI ke dalam PGRI dan dapat dikatakan sebagai
“Kongres Persatuan”. Kongres PGRI V ini menghasilkan keputusan, sebagai
berikut:
1. Menegaskan kembali Pancasila sebagai asas organisasi.
2. Menugaskan kepada Pengurus Besar (PB) PGRI agar dalam waktu
singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara
golongan yang pro dan kontra republik.
3. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengusu
komisariat-komisariat daerah.
4. PGRI menjadi anggota Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBSI)
c. Kongres
VI PGRI di Malang 24-30 November 1952
Dalam kongres ini PGRI telah
mencapai banyak kemajuan yang pesat, hal ini mengakibatkan pengakuan dan
penghargaan masyarakat terhadap organisasi PGRI, tetapi dipihak lain telah
menarik perhatian dan keinginan sementara partai politik untuk menguasai PGRI
guna kepentingan politiknya. Pada saat itu, surat kabar tertentu mulai mencoba
mempengaruhi suasana kongres dengan jalan menjagokan calon-calonnya melalui berbagai
cara, kadang-kadang dengan cara intrik dan fitnah. Tidak heran bila dalam
susunan kepengurusan PB PGRI yang baru ini hampir 50% duduk orang atau
simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
d. Kongres
VII PGRI di Semarang 24 November s/d 1 Desember 1954
Kongres PGRI VII menghasilkan
keputusan sebagai berikut:
1. Di bidang hokum : Pernyataan mengenai Irian Barat , Pernyataan
mengenai korupsi, Resolusi mengenai desentralisasi sekolah , Resolusi mengenai
pemakaian keuangan oleh Kementrian PP&K, dan Resolusi mengenai
penyempurnaan cara kerja Kementrian PP&K
2. Di bidang Pendidikan: Resolusi mengenai anggaran belanja
PP&K yang harus mencapai 25% dari seluruh anggaran belanja Negara, Resolusi
mengenai UU Sekolah Rakyat dan UU Kewajiban Belajar, Resolusi mengenai film,
lektur, gambar serta radio, dan Pembentukan Dewan Bahasa Indonesia.
3. Di bidang perburuhan: Resolusi tentang UU Pokok Kepegawaian ,
Pelaksanaan Peraturan Gaji Pegawai Baru, Tunjangan khusus bagi pegawai yang
bertugas di daerah yang tidak aman, ongkos perjalanan cuti besar, Guru SR
dinyatakan sebagai pegawai negeri tetap, Penyelesaian kepegawaian
4. Di bidang organisasi : Pernyataan PGRI keluar dari GBSI dan
menyatakan diri sebagai organisasi Non Vaksentral.
e. Kongres
VIII PGRI di Bandung 1956.
Suasana kongres ini mulanya
sangat meriah, namun sewaktu diadakan pemilihan Ketua Umum PB PGRI keadaan
menjadi tegang.Pihak Soebandri menambahkan kartu pemilihan (kartu palsu)
sehingga pemilihan tersebut di batalkan dan diulang kembali menggunakan kartu
yang baru.Kongres PGRI VIII ini juga menetapkan tanggal 25 November sebagai
Hari Pendidikan.
f. Kongres
IX PGRI 31 Oktober – 4 November di Surabaya 1959.
Pada kongres IX di Surabaya
bulan oktober /November 1959, soebandri dkk melancarkan politik adudomba diantara
para kongres, terutama pada waktu pemilihan Ketua Umum.Usaha tersebut tidak
berhasil, ME.Sugiadinata terpilih lagi sebagai Ketua Umum BP PGRI.
PGRI
pada Masa Orde Lama / DemokrasiTerpimpin (1959-1965).
a.Lahirnya
PGRI Non-Vaksentral/PKI.
Kongres PGRI X di Jakarta (Glora Bung-Karno) Oktober 1962
Periode tahun 1962-1965 kongres
ke X di selenggarakan dan merupakan episode yang sangat pahit bagi PGRI.Dalam
masa ini lahirlah PGRI Non-Vaksentral yang merupakan perpecahan dalam tubuh
PGRI. Perpecahan pada masa ini merupakan perpecahan yang lebih hebat
dibandingkan dengan pada periode sebelumnya.Penyebab perpecahan itu bukan demi
kepentingan guru atau profesi guru, melainkan karena ambisi politik dari luar
dengan dalih (pembentukan kekuatan dan panggunaan kekuatan).
b.Pemecatan
Massal Pejabat Departemen PP&K (1964)
Dikarenakan Keputusan
Presiden No. 187/1964 dan No. 188/1964 tanggal 4 Agustus 1964 yang diambil atas
usul Menteri PP&K tanggal 29 Juli 1964 No. 17985/S tentang Reorganisasi
Departemen PP&K yang mengubah jumlah Pembantu Menteri PP&K dari 3
menjadi 2 orang. Hal ini membuat gelisah sejumlah pejabat di lingkungan
Departemen PP&K, karena dirasakan tidak ada jaminan hukum (rechtzekerheid)
bagi pegawai dan karier mereka. Maka sebanyak 28 pegawai tinggi Departemen
PP&K (seorang kemudian menarik diri) mengirim surat kepada Menteri Prijono
dengan maksud untuk menjernihkan kembali suasana Departemen PP&K. Surat ini
ditanggapi dengan memberhentikan ke-27 pejabat tersebut dengan alasan “ätas
dasar permintaan sendiri”.
Karena heboh mengenai pemecatan
27 orang pejabat berkenaan dengan isi Moral Pendidikan Pancawardhana, akhirnya
Presiden membantuk sendiri panitia dengan nama “Panitia Negara Penyempurnaan Sistem
Pendidikan Pancawardhana”. Panitia ini diberi tugas untuk menyampaikan
pertimbangan tentang “Pemecatan Massal”, ke-27 orang tersebut dinyatakan tidak
bersalah.
c. Kedudukan
PGRI Pasca-Peristiwa G30 SPKI
Mengenai kedudukan PGRI sendiri,
sejak kongres VII di Semarang tahun 1954 ditegaskan, bahwa PGRI adalah
organisasi Non-Vaksentral yang kemudian dipakai kembali oleh PKI dengan arti
yang dimanipulasi ketika mendirikan PGRI Non-Vaksenstral tahun 1964 yang
berbeda-beda dengan PGRI-Kongres. PGRI mencoba turut dalam memprakarsai dan
menghimpun organisasi-organisasi pegawai negeri dalam bentuk Rapat Kerja Sama
(RKS), kemudian PGRI keluar setelah lembaga tersebut dimasuki dan dikuasai
PKI.Selanjutnya PGRI memprakarsai berdirinya Persatuan Serikat Pekerja Pegawai
Negeri (PSPN) yang ketua umumnya M.E. Subiandinata.Pada tahun 1967 PGRI juga
memprakarsai berdirinya MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia) dan FBSI
(Federal Buruh Seluruh Indonesia).
d.Usaha
PGRI Melawan PGRI Non-Vaksentral/PKI.
PGRI Non-Vaksentral dibentuk
dimana-mana, kadang-kadang di tempat-tempat tertentu hanya di atas kertas
sementara anggota-anggotanya pun kadang-kadang bukan guru, melainkan Pegawai
Jawatan Kereta Api, buruh perkebunan dan lain-lain.
Untuk menyelamatkan pendidikan dari berbagai perpecahan di kalangan guru, Presiden Soekarno turun tangan membentuk Majelis Pendidikan Nasional yang menerbitkan Penpres (Penetapan Presiden) No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila sebagai hasil kerja dari Panitia Negara untuk Penyempurnaan Sistem Pendidikan Pancawardhana. Dengan turun tangannya pemerintah, memang ketengangan sedikit berkurang, akan tetapi bagi PGRI Penpres tersebut tidak berhasil mempersatukan kembali organisasi ini, karena perpecahan yang terjadi dalam organisasi ini berakar pada landasan ideologi yang sangat prinsipil, sungguh perpecahan tersebut adalah peristiwa yang sangat pahit bagi PGRI.
PGRI Pada Masa Orde Baru (1967-1998).
a.Kesatuan
aksi guru Indonesia (KAGI).
Para guru-guru membentuk
Kesatuan Aksi Guru Indonesia(KAGI) pada tanggal 2 februari 1966.KAGI pada
mulanya terbentuk dijakarta raya dan jawa barat, kemudian berturut-turut
terbentuk KAGI di wilayah lainnya.
Tugas Utama KAGI adalah
membersihkan dunia pendidikan Indonesia dari unsur-unsur PKI dan orde
lama.Menyatukan semua guru dalam organisasi guru yaitu PGRI.Memperjuangkan agar
PGRI menjadi organisasi guru yang tidak hanya bersifat unotalistik tetapi juga
independen dan non partai politik.
b.Kongres
XI 5-20 Maret 1967 di Bandung
Dalam Kongres ini terasa sekali
peralihan zaman Orde Lama ke zaman Orde Baru. Antara lain masih terlihat
sisa-sisa kekuatan Orde Lama yang mencoba menguasai kembali kongres dengan cara
menolak PGRI untuk masuk kedalam Sekber Golkar dan memojokan M.E. Subandinata
dkk. Agar tiak terpilih dalam PB.PGRI.
c.Konsolidasi
organisasi pada awal orde baru.
Konsolodasi organisasi PGRI
dilakukan kedaerah-daerah dan cabang-cabang, dengan prioritas ke Jawa Tengah
dan Jawa Timur.Pembenahan pada kedua daerah tersebut tidak saja akibat kuatnya
pengaruh PGRI Non-vaksentral/PKI sebelumnya, tetapi juga menyangkut masalah
dualisme didalam kepemimpinan nasional. Ini bermula dari zaman Orde Lama ketika
politik menjadi panglima, sehingga banyak guru dan pengurus PGRI memilih dan
berlindung dibawah partai-partai politik yang berkuasa pada waktu itu.
d.Kongres
ke XII 29 Juni-4 Juli 1970 di Bandung.
Adapun keputusan-keputusan
penting dari kongres ini adalah sebagai berikut:
1. Perubahan struktur dan basis-basis organisasi PGRI.
2. Administrasi organisasi disederhanakan dan diseragamkan untuk
seluruh Indonesia.
3. Lambang PGRI dan Mars PGRI dilampirkan dalam buku AD/ART PGRI.
e.Kongres
ke XIII 21-25 November 1973 di Jakarta.
Pada kongres ini menetapkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam bidang organisasi serikat pekerja menjadi organisasi profesi guru ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia, perubahan lambang dan panji organisasi PGRI yang sesuai dengan organisasi profesi guru dan adanya Dewan Pembina PGRI mengenai arti lambang PGRI
f. Kongres
ke XIV 26-30 Juni 1979 di Jakarta.
Kongres XIV di Jakarta
menghasilkan salah satu keputusan penting yaitu mengenai pendirian Wisma Guru.
Untuk mewujudkannya mulai Januari 1980 setiap anggota PGRI dihimbau untuk
menyumbang Rp. 1000,-. Direncanakan Wisma Guru ini akan sekaligus menjadi
Kantor PB PGRI yang dilengkapi dengan ruang pertemuan perpustakaan kamar
pemondokan / penginapan dan sebagainya.
g. Kongres
ke XV 16-21 Juli 1984 di Jakarta.
Kongres berlangsung di Jakarta
tanggal 16-21 Juli 1984, Kongres ini menggariskan pokok-pokok PGRI untuk kurun
waktu lima tahun mendatang (1984-1989) yang meliputi: ruang lingup pembinaan
dan pengembangan organisasi PGRI, tanggunb jawab dan peran PGRI dalam
menyukseskan Sidang Umum MPR 1983, Repelita IV dan Pancakrida Kabinet
Pembangunan V.
h. Kongres
ke XVI 3-8 Juli 1989 di Jakarta.
Susunan
PB-PGRI Masa Bakti XVI (1989-1994) sebagai berikut:Ketua Umum : Basyuni
Suramiharja, Ketua : Drs.I. Gusti Agung Gde
Oka., Ketua :Dr.Anwar
Jasin,M.Ed., Ketua : Dra. Mien.s. Warnaen., Ketua : H.R.
Taman Sastra Dikarna, Ketua :Taruna .SH., Ketua :
Drs. Soetrisno, Sekretaris Jenderal : Drs. WDF Rindorindo, Wakil
Sekretaris Jenderal : Drs.H. Sigit Poernomo, Wakil Sekretaris Jenderal : Drs.H.
Samad Thaha, Bendahara : Drs. HKA
Mooyoto, Wakil Bendahara : Drs. Udjat S. Suwarno., Wakil Bendahara : Ny. Martha
Mijardi
i. Kongres
ke XVII 3-8 Juli 1994 di Jakarta.
Pertama kali Kongres PGRI XVII menetapkan Dewan Pembina menjadi Dewan Penasehat dan tidak ada lagi mentri yang menjadi anggota Dewan Penasehat.
j. Kongres
XVIII 25-28 November 1998 di Bandung.
Kongres PGRI XVIII
diselenggarakan pada tanggal 25-28 November 1998 di Bandung.Pada Kongres ini
kelihatan kuatnya pengaruh reformasi dalam pemilihan susunan pengurus
PB-PGRI.Kalau pada masa lampau ketua umum selalu dipilih secara aklamasi kini
mulai ada perarturan antara kedua calon ketua umum, sekretaris bidang diganti
menjadi ketua departemen.
PGRI
pada Masa Reformasi (1999-sekarang).
Kongres
XIX 8-12 juli 2003 di Semarang.
PGRI mendesak pemerintah pusat
dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan dana pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar gaji tenaga
pendidikan dan pendidikan kedinasan, paling lambat tahun 2005.
PGRI juga mendesak pemerintah
untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) dengan memberikan jaminan konstitusional bagi terselenggaranya
pendidikan nasional dalam bentuk antara lain peningkatan akses bagi masyarakat
untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan biaya yang relatif murah.
PGRI meminta pemerintah pusat dan daerah, serta aparat keamanan untuk memberikan jaminan keamanan kepada guru dalam menjalankan tugasnya, terutama yang bertugas di daerah konflik dan di daerah terpencil.
*Jati Diri
PGRI*
Jati Diri PGRI
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah: 1. ciri-ciri, gambaran atau suatu benda,
identitas. 2. inti, jiwa dan daya gerak dari dalam, spritualisasi. Jati diri
PGRI adalah identitas organisasi guru yang diwujudkan oleh PGRI sebagai
pribadi, sebagai warga Negara dan sebagai tenaga profesi.
Menurut
PB PGRI (2000), jatidiri PGRI merupakan urat nadi perkembangan dan keberadaan
PGRI dalam keseluruhan perjalanan bangsa untuk mewujudkan hak-hak azasi guru,
sebagai pribadi, warga Negara dan pengembang profesi.
Sebagaimana
telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI,
pasal 3, bahwa jati diri PGRI adalah sbb:
1.
PGRI sebagai organisasi profesi
PGRI
sebagai organisasi profesi berarti suatu organisasi yang terdiri dari guru-guru
dan tenaga kependidikan yang sejawat berkumpul dalam suatu wadah persatuan atau
perkumpulan dan berjuang mewujudkan semua amanat keputusan organisasi baik yang
tersurat maupun yang tersirat sesuai dengan ketentuan atau aturan mainnya.
Sebagi organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagi wadah kebersamaan, rasa
kesejawatan atau seprofesi dalam mewujudkan peningkatan keahliannya atau
kariernya dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya secara professional.
Artinya meningkatkan prilaku profesi kepada suatu standar kehlian yang
diinginkan oleh masyarakat umum. Berarti sudah semestinya memiliki peningkatan
kehlian yang mempunyai standar mutu.
2.
PGRI sebagi organisasi perjuangan
PGRI
sebagai organisasi pejuangan artinya menurut AD/ART adalah mengemban amanat dan
cita-cita proklamsi 17 agustus 1945, menjamin, menjaga dan mempertahankan
keutuhan dan kelangsungan NKRI dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Maknanya adalah PGRI merupakan wadah bagi para guru dalam memperoleh,
mempertahankan, meningkatkan dan membela hak-hak azasinya baik sebagai pribadi,
anggota masyarakat, warga Negara, maupun pemangku profesi keguruan. PGRI
berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru dalam wadah NKRI.
3.
PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan
PGRI
sebagai organisasi ketenagakerjaan adalah organisasi yang menyadari bahwa
anggotanya mempunyai hak untuk bekerja, untuk memilih tempat kerja secara bebas
untuk memperoleh lingkungan kerja yang pantas dan aman dan untuk dilindungi dan
hak untuk mendapatkan upah dan pekerjaan secara adil tanpa diskriminasi serta
hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja (traid union) untuk melindungi
kebutuhan-kebutuhannya.PGRI merupakan wadah pejuangan hak-hak azasi guru
sebagai pekerja terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan. Ketenagakerjaan
atau disebut organisasi serikat pekerja adalah suatu jenis organisasi yang
didirikan sendiri oleh anggotanya, dilaksanakan oleh anggotanya dan untuk
kepentingan anggotanya itu sendiri tanpa intervensi dari pihak luar. Dari
ringkasannya dari anggota dan untuk anggota. Itulah serikat pekerja. Guru
sebagai kelompok tenaga kerjaprofesional memerlukan jaminan yang pasti
menyangkut hukum, kesejahteraan, hak-hak pribadi sebagai warga Negara.
*Kode Etik Guru Indonesia*
Kode Etik Guru Indonesia
Berdasrkan hassil kongres XIX
PGRI (2003) di Semarang, Jawa Tengah bahwa Kode Etik Guru Indonesia telah dapat
dirumuskan dengan pertimbangan bahwa Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan
adalah pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara, serta
kemanusiaan pada umumnya.
Menurut PB PGRI (2008) bahwa
implikasi dari amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah
perlunya guru memiliki Kode Etik sebagai landasan kinerja profesionalnya yang
ditetapkan oleh organisainya dengan beberapa alasan:
1.
Untuk melindungi pekerjaan
sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Untuk mengontrol terjadinya
ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan
meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.
Melindungi para praktisi di
masyarakat, terutama dalm hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
4.
Melindungi anggota masyakat dari
praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab
atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaann RI 17 Agustus 1945,
oleh sebab itu terpanggil untuk menunaikan kewajibannya dengan berpedoman pada
dasar-dasar sbb:
1.
Guru berbakti dalam membimbing
pesrta didik untuk menbentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional, berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
3.
Guru menci[takan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembelajaran.
4.
Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
rasa tanggun jawab bersama terhadap pendididkan.
5.
Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
6.
Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
7.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran perjuangan dan
pengabdian.
*UU 20/2003 (Sisdiknas) dan UU Guru dan Dosen*
Dalam UU ini
penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan
kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna. Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hidup
dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca,
menulis, dan berhitung bagi menyatakan warga masyarakat memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam pengendalian mutu layanan
pendidikan.
*PGRI dan Otonomi
Daerah*
Peranan
PGRI dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di Era Otonomi Daerah.
Guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan meksimal. Atau dengan kata lain, guru dituntut memiliki
pengalaman yang kaya di bidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987).
· Sebagai organisasi perjuangan, maka peran yang diemban PGRI
berpijak pada tiga hal, yaitu sebagai :
1. Pemikir
Dalam
posisi ini, peran yang dilaksanakan PGRI adalah melakukan kajian-kajian
akademis, empirik-kontekstual mengenai pengelolaan pendidikan, dengan berbagai
variabel di dalamnya, misalnya SDM pendidik dan tenaga kependidikan, biaya
pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya. Hasil dari
kegiatan ini, ke depannya PGRI akan berperan sebagai penggagas dan penghasil
konsep-konsep pengelolaan pendidikan secara inovatif.
2. Penyeimbang pola kemitraan
Era
otonomi daerah, pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara otonom oleh
pemerintah daerah kabupaten/ kota, mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, sampai evaluasi dan pengembangan. Dalam konteks
ini, peran PGRI adalah sebagai penyeimbang pola kemitraan dengan pemerintah
kabupaten/ kota dalam mengawal dan mengembangkan pengelolaan pendidikan secara
profesional.
3. Penekan
Maksud
penekan di sini bukan menekan tanpa rasional yang jelas, akan tetapi PGRI
berperan sebagai pihak yang menjembatani aktualisasi permasalahan, potensi, dan
harapan para guru di lapangan untuk direalisasikan oleh kabupaten/kota.
·
Sebagai organisasi profesi,
peran yang harus dikembangkan PGRI ke depan, antara lain:
1. Memperjuangkan harkat, martabat,
dan karir guru.
2. Meningkatkan kemampuan SDM
anggota.
3. Menjamin terwujudnya
pertanggungjawaban publik profesi guru, dimana output dari profesi guru
harus jelas yakni melayani kebutuhan hak-hak pendidikan bagi masyarakat.
PGRI
sebagai organisasi profesi ini dimaksudkan untuk meningkatkan sikap
profesionalisme, loyalitas, dedikasi guru sebagai anggota utama PGRI. Dengan
meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru akan berdampak
positif terhadap kinerja dan prestasi guru. Pada akhirnya juga akan berdampak
pada peningkatan kualitas lulusan peserta didiknya sebagai kontribusinya dalam
kegiatan pembangunan bangsa. Prestasi kerja guru ini semakin penting, karena
merupakan wujud dari harkat dan martabat guru yang mulia dalam mengabdi pada
kemanusiaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.
PGRI
sebagai organisasi profesi melakukan pengabdian pada pemerintah dan masyarakat
dengan berpijak pada kerangka sistem pendidikan nasional, terfokus dalam
memperjuangkan harkat dan martabat guru, terdepan dalam mewujudkan
profesionalisme guru serta terpanggil untuk ikut aktif membantu pemerintah
meningkatkan profesionalisme guru Indonesia.
·
Sebagai organisasi
ketenagakerjaan, PGRI telah dan akan terus berjuang untuk memfasilitasi terwujudnya
hak-hak guru sebagai pekerja profesional. Wujud dari upaya
tersebut, PGRI Pusat telah melakukan kerjasama dengan lembaga internasional di
bidang ketenagakerjaan, terlibat aktif dalam perumusan Undang-Undang Guru, dll.
Dalam
konteks otonomi daerah dan khususnya otonomi pendidikan, mengalami
permasalahan. Salah satunya yaitu kurangnya kualitas SDM guru.
Upaya
PGRI dalam meningkatkan profesionalisme guru di era otonomi daerah.
Upaya
peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu
saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang
paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di
dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai ‘hidden
currickulum’ atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku,
penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada
pribadi sang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu
untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran.
Untuk
mengatasi masalah kualitas SDM guru, PGRI harus melakukan berbagai upaya
edukatif, di antaranya:
· Menyelenggarakan berbagai diklat bagi para guru sesuai dengan
perkembangan kebijakan dan inovasi di bidang pengelolaan pendidikan.
· Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk program bantuan subsidi (Beasiswa)
bagi para guru yang melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.
Untuk
dapat melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan,
pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan skenario
yang jelas, yaitu :
a.Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru.
Hak
utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah
adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah
yang layak, bukan ‘upah minimum’. Kebijakan “upah minimun” boleh jadi telah
menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi.
Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk
kehidupannya.
·
Lima syarat pekerjaan sebagai
profesi adalah;
1. Bahwa pekerjaan itu memiliki
fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
2. Bahwa pekerjaan itu memerlukan
bidang keahlian tertentu,
3. 3.Bidang keahlian itu dapat
dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
4. Bahwa pekerjaan itu memerlukan
organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan
5. Bahwa pekerjaan tersebut
memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat
dilaksanakan secara profesional.
Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah
syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua,
karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki
dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah
lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi
pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang
berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.
b. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru
atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain.
Upaya
kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para
pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada
profesi lain. Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
(1)
mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara
intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan.
(2)
guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga
tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
Jika
syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk
dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya
tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.
c.
Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sebagaimana
diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pembangunan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta sistem
penjamin mutu pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan
memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat,
karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan
sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus
dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang
telah ditetapkan.
d.
Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path).
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar
pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disahkan dalam
bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus
dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi
instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus
memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses
pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan
dengan mantap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu,
langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai
berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
e.
Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan.
Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus
dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik
yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara inergis oleh semua
instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on
the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti
Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah
tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.
Kriteria-kriteria
kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi:
1) Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
2) Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai
pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan
profesinya.
3) Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.
*Pendidikan
Profesi Guru*
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam
menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah
seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana
kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti
akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan
gelar. Menurut Mohammad Nuh(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), pendidikan
profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah
gelar Gr di belakang nama guru tersebut. karena menurut
undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter.DAFTAR PUSTAKA
PPG (Program Pendidikan Profesi Guru)
diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin
dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program
Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari
fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
Perlu diketahui, saat ini tidak semua orang
dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan
undang-undang yang mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat
peserta PPG. Hal tersebut
tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk
menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki
kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);Guru dalam Jabatan
atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat
sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan}
— Permendikbud No. 27 Tahun 2017,
Sumber
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan.
Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru
ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari
jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Sarjana non kependidikan juga diwajibkan mengikuti
saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan. Meskipun aksesnya dibuka
setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus
program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP
yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu
mengikuti program matrikulasi itu. Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di
jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan
kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan
untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS.
Menurut Sulistiyo sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), Kemendikbud harus bisa menanggung risiko jika membuka akses
luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Guru
adalah profesi khusus, sehingga pendidikannya juga khusus dalam waktu yang
cukup.
*Sumber*
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Persatuan_Guru_Republik_Indonesia
http://semutmerah8.blogspot.com/2016/04/kongres-pgri.html?m=1
https://www.slideshare.net/InsanMadani1/ad-art-pgri-60677236
0 komentar:
Posting Komentar