Kamis, 24 Juni 2021

PGRI




*Pengantar PGRI*

Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta, Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 - seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Susunan pengurus besar PGRI 1945:

Ketua

                                                                                                I.       Amin Singgih

                                                                                                II.       Rh. Koesnan

                                                                                                III.      Soekitro

Penulis

                                                                                                 I.      Djajeng Soegianto

                                                                                                II.      Ali marsaban

Bendahara

                                                                                                I.      Soemidi Adisasmito

                                                                                                II.      Marto Soedigdo

Anggota

                                                                                                  I.      Siti wahyunah

                                                                                                 II.      Siswo widjojo

                                                                                                III.       Parmoedjo

                                                                                                IV.       Siswowardjojo

Secara Umum PGRI dibentuk bertujuan untuk :

1.     Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2.     Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

3.     Berperan serta mengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional.

4.     Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.

5.     Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

Kedaulatan organisasi PGRI ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres,Sedangkan wewenang dan tupoksi PGRI diantaranya:

a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b. memberikan bantuan hukum kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan;

c. memberikan perlindungan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan;

d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan;

e. melaksanakan sertifikasi guru bersama pemerintah dan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan;

f. memajukan pendidikan nasional.

*Sejarah Perjuangan  PGRI*

Gerakan Guru Pada Masa Kemerdekaan Dan Lahirnya PGRI

Pada awalnya organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda, mereka umumnya bertugas di sekolah desa dan sekolah rakyat angka dua.

Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu, di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi terhadap pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan  aktivitas. Semangatproklamasi 17Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan.

 Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 - seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Dengan semangat pekik “merdeka” bertalu-talu, di tengah bau mesiu pengeboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:

  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
  2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
  3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia

 PGRI pada Masa Perang Kemerdekaan (1945-1949).

a.     Lahirnya PGRI Tanggal 25 November 1945

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lahir pada saat berlangsungnya Kongres Pendidik Bangsa (Kongres I) pada tanggal 24-25 November 1945.Kongres I berlangsung tepat 100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan.Kongres ini diselenggarakan di Sekolah Guru Putri (SGP) di Surakarta, Jawa Tengah, yang digerakkan dan dipimpin oleh para tokoh guru, Amin Singgih, RH.Koesnan dan kawan-kawan.Dari kongres itu lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai wadah perjuangan kaum guru turut serta menegakkan dan mempertahankan serta mengisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka.

b.   Kongres II PGRI di Surakarta 21-23 November 1946

Kongres II ini menghasilkan 3 tuntutan yang diajukan kepada pemerintah, yaitu:

1.     Sistem pendidikan agar dilakukan atas dasar kepentingan nasional

2.     Gaji guru supaya jangan dihentikan

3.     Diadakannya Undang-undang Pokok Pendidikan dan Undang-undang Pokok Perburuhan.

c.   Kongres III PGRI di Madiun 27-29 Februari 1948

Kongres PGRI III diselenggarakan di tengah berkecamuknya perang kemerdekaan,. Kongres yang berlangsung dalam suasana darurat menghasilkan keputusan:

1.     Menghapus Sekolah Guru C (SGC), yaitu pendidikan guru 2 tahun setelah Sekolah Rakyat.

2.     Membentuk komisariat-komisariat daerah pada setiap keresidenan.

3.     Menerbitkan majalah “Sasana Guru” (Suara Guru)

 PGRI pada Masa Demokrasi Liberal (1950-1959).

a.   Kongres IV PGRI di Yogyakarta 26-28 Februari 1950.

Kongres PGRI IV menghasilkan keputusan sebagai berikut:

1.     Mempersatukan guru-guru di seluruh tanah air dalam satu organisasi kesatuan, yaitu PGRI.

2.     Menyingkirkan segala rasa curiga dan semangat kedaerahan yang mengjangkiti para guru akibat pengaruh politik yang memecah belah wilayah RI.

3.     Mengeluarkan “Maklumat Persatuan” yang berisi seruan kepada seluruh masyarakat, khususnya guru untuk membantu menghilangkan suasana yang membahayakan antara golongan yang pro-Republik dan golongan yang kontra-Republik, serta menggalang persatuan dan kesatuan.

b.     Kongres V PGRI di Bandung 19 – 24 Desember 1950

Kongres V diadakan 10 bulan setelah kongres IV di Yogyakarta, selain untuk menyongsong Lustrum I PGRI, juga untuk merayakan peleburan SGI/PGI ke dalam PGRI dan dapat dikatakan sebagai “Kongres Persatuan”. Kongres PGRI V ini menghasilkan keputusan, sebagai berikut:

1.     Menegaskan kembali Pancasila sebagai asas organisasi.

2.     Menugaskan kepada Pengurus Besar (PB) PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra republik.

3.     Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengusu komisariat-komisariat daerah.

4.     PGRI menjadi anggota Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBSI)

c.      Kongres VI PGRI di Malang 24-30 November 1952

Dalam kongres ini PGRI telah mencapai banyak kemajuan yang pesat, hal ini mengakibatkan pengakuan dan penghargaan masyarakat terhadap organisasi PGRI, tetapi dipihak lain telah menarik perhatian dan keinginan sementara partai politik untuk menguasai PGRI guna kepentingan politiknya. Pada saat itu, surat kabar tertentu mulai mencoba mempengaruhi suasana kongres dengan jalan menjagokan calon-calonnya melalui berbagai cara, kadang-kadang dengan cara intrik dan fitnah. Tidak heran bila dalam susunan kepengurusan PB PGRI yang baru ini hampir 50% duduk orang atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).

d.     Kongres VII PGRI di Semarang 24 November s/d 1 Desember 1954

Kongres PGRI VII menghasilkan keputusan sebagai berikut:

1.     Di bidang hokum : Pernyataan mengenai Irian Barat , Pernyataan mengenai korupsi, Resolusi mengenai desentralisasi sekolah , Resolusi mengenai pemakaian keuangan oleh Kementrian PP&K, dan Resolusi mengenai penyempurnaan cara kerja Kementrian PP&K

2.     Di bidang Pendidikan: Resolusi mengenai anggaran belanja PP&K yang harus mencapai 25% dari seluruh anggaran belanja Negara, Resolusi mengenai UU Sekolah Rakyat dan UU Kewajiban Belajar, Resolusi mengenai film, lektur, gambar serta radio, dan Pembentukan Dewan Bahasa Indonesia.

3.     Di bidang perburuhan: Resolusi tentang UU Pokok Kepegawaian , Pelaksanaan Peraturan Gaji Pegawai Baru, Tunjangan khusus bagi pegawai yang bertugas di daerah yang tidak aman, ongkos perjalanan cuti besar, Guru SR dinyatakan sebagai pegawai negeri tetap, Penyelesaian kepegawaian

4.     Di bidang organisasi : Pernyataan PGRI keluar dari GBSI dan menyatakan diri sebagai organisasi Non Vaksentral.

e.      Kongres VIII PGRI di Bandung 1956.

Suasana kongres ini mulanya sangat meriah, namun sewaktu diadakan pemilihan Ketua Umum PB PGRI keadaan menjadi tegang.Pihak Soebandri menambahkan kartu pemilihan (kartu palsu) sehingga pemilihan tersebut di batalkan dan diulang kembali menggunakan kartu yang baru.Kongres PGRI VIII ini juga menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Pendidikan.

f.        Kongres IX PGRI 31 Oktober – 4 November di Surabaya 1959.

Pada kongres IX di Surabaya bulan oktober /November 1959, soebandri dkk melancarkan politik adudomba diantara para kongres, terutama pada waktu pemilihan Ketua Umum.Usaha tersebut tidak berhasil, ME.Sugiadinata terpilih lagi sebagai Ketua Umum BP PGRI.

PGRI pada Masa Orde Lama / DemokrasiTerpimpin (1959-1965).

a.Lahirnya PGRI Non-Vaksentral/PKI.

         Kongres PGRI X di Jakarta (Glora Bung-Karno) Oktober 1962

Periode tahun 1962-1965 kongres ke X di selenggarakan dan merupakan episode yang sangat pahit bagi PGRI.Dalam masa ini lahirlah PGRI Non-Vaksentral yang merupakan perpecahan dalam tubuh PGRI. Perpecahan pada masa ini merupakan perpecahan yang lebih hebat dibandingkan dengan pada periode sebelumnya.Penyebab perpecahan itu bukan demi kepentingan guru atau profesi guru, melainkan karena ambisi politik dari luar dengan dalih (pembentukan kekuatan dan panggunaan kekuatan).

b.Pemecatan Massal Pejabat Departemen PP&K (1964)

Dikarenakan Keputusan Presiden No. 187/1964 dan No. 188/1964 tanggal 4 Agustus 1964 yang diambil atas usul Menteri PP&K tanggal 29 Juli 1964 No. 17985/S tentang Reorganisasi Departemen PP&K yang mengubah jumlah Pembantu Menteri PP&K dari 3 menjadi 2 orang. Hal ini membuat gelisah sejumlah pejabat di lingkungan Departemen PP&K, karena dirasakan tidak ada jaminan hukum (rechtzekerheid) bagi pegawai dan karier mereka. Maka sebanyak 28 pegawai tinggi Departemen PP&K (seorang kemudian menarik diri) mengirim surat kepada Menteri Prijono dengan maksud untuk menjernihkan kembali suasana Departemen PP&K. Surat ini ditanggapi dengan memberhentikan ke-27 pejabat tersebut dengan alasan “ätas dasar permintaan sendiri”.

Karena heboh mengenai pemecatan 27 orang pejabat berkenaan dengan isi Moral Pendidikan Pancawardhana, akhirnya Presiden membantuk sendiri panitia dengan nama “Panitia Negara Penyempurnaan Sistem Pendidikan Pancawardhana”. Panitia ini diberi tugas untuk menyampaikan pertimbangan tentang “Pemecatan Massal”, ke-27 orang tersebut dinyatakan tidak bersalah.

c. Kedudukan PGRI Pasca-Peristiwa G30 SPKI

Mengenai kedudukan PGRI sendiri, sejak kongres VII di Semarang tahun 1954 ditegaskan, bahwa PGRI adalah organisasi Non-Vaksentral yang kemudian dipakai kembali oleh PKI dengan arti yang dimanipulasi ketika mendirikan PGRI Non-Vaksenstral tahun 1964 yang berbeda-beda dengan PGRI-Kongres. PGRI mencoba turut dalam memprakarsai dan menghimpun organisasi-organisasi pegawai negeri dalam bentuk Rapat Kerja Sama (RKS), kemudian PGRI keluar setelah lembaga tersebut dimasuki dan dikuasai PKI.Selanjutnya PGRI memprakarsai berdirinya Persatuan Serikat Pekerja Pegawai Negeri (PSPN) yang ketua umumnya M.E. Subiandinata.Pada tahun 1967 PGRI juga memprakarsai berdirinya MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia) dan FBSI (Federal Buruh Seluruh Indonesia).

d.Usaha PGRI Melawan PGRI Non-Vaksentral/PKI.

PGRI Non-Vaksentral dibentuk dimana-mana, kadang-kadang di tempat-tempat tertentu hanya di atas kertas sementara anggota-anggotanya pun kadang-kadang bukan guru, melainkan Pegawai Jawatan Kereta Api, buruh perkebunan dan lain-lain.

Untuk menyelamatkan pendidikan dari berbagai perpecahan di kalangan guru, Presiden Soekarno turun tangan membentuk Majelis Pendidikan Nasional yang menerbitkan Penpres (Penetapan Presiden) No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila sebagai hasil kerja dari Panitia Negara untuk Penyempurnaan Sistem Pendidikan Pancawardhana. Dengan turun tangannya pemerintah, memang ketengangan sedikit berkurang, akan tetapi bagi PGRI Penpres tersebut tidak berhasil mempersatukan kembali organisasi ini, karena perpecahan yang terjadi dalam organisasi ini berakar pada landasan ideologi yang sangat prinsipil, sungguh perpecahan tersebut adalah peristiwa yang sangat pahit bagi PGRI.

PGRI Pada Masa Orde Baru (1967-1998).

a.Kesatuan aksi guru Indonesia (KAGI).

Para guru-guru membentuk Kesatuan Aksi Guru Indonesia(KAGI) pada tanggal 2 februari 1966.KAGI pada mulanya terbentuk dijakarta raya dan jawa barat, kemudian berturut-turut terbentuk KAGI di wilayah lainnya.

Tugas Utama KAGI adalah membersihkan dunia pendidikan Indonesia dari unsur-unsur PKI dan orde lama.Menyatukan semua guru dalam organisasi guru yaitu PGRI.Memperjuangkan agar PGRI menjadi organisasi guru yang tidak hanya bersifat unotalistik tetapi juga independen dan non partai politik.

 

b.Kongres XI 5-20 Maret 1967 di Bandung

Dalam Kongres ini terasa sekali peralihan zaman Orde Lama ke zaman Orde Baru. Antara lain masih terlihat sisa-sisa kekuatan Orde Lama yang mencoba menguasai kembali kongres dengan cara menolak PGRI untuk masuk kedalam Sekber Golkar dan memojokan M.E. Subandinata dkk. Agar tiak terpilih dalam PB.PGRI.

c.Konsolidasi organisasi pada awal orde baru.

Konsolodasi organisasi PGRI dilakukan kedaerah-daerah dan cabang-cabang, dengan prioritas ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.Pembenahan pada kedua daerah tersebut tidak saja akibat kuatnya pengaruh PGRI Non-vaksentral/PKI sebelumnya, tetapi juga menyangkut masalah dualisme didalam kepemimpinan nasional. Ini bermula dari zaman Orde Lama ketika politik menjadi panglima, sehingga banyak guru dan pengurus PGRI memilih dan berlindung dibawah partai-partai politik yang berkuasa pada waktu itu.

d.Kongres ke XII 29 Juni-4 Juli 1970 di Bandung.

Adapun keputusan-keputusan penting dari kongres ini adalah sebagai berikut:

1.     Perubahan struktur dan basis-basis organisasi PGRI.

2.     Administrasi organisasi disederhanakan dan diseragamkan untuk seluruh Indonesia.

3.     Lambang PGRI dan Mars PGRI dilampirkan dalam buku AD/ART PGRI.

e.Kongres ke XIII 21-25 November 1973 di Jakarta.

Pada kongres ini menetapkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam bidang organisasi serikat pekerja menjadi organisasi profesi guru ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia, perubahan lambang dan panji organisasi PGRI yang sesuai dengan organisasi profesi guru dan adanya Dewan Pembina PGRI mengenai arti lambang PGRI

f. Kongres ke XIV 26-30 Juni 1979 di Jakarta.

Kongres XIV di Jakarta menghasilkan salah satu keputusan penting yaitu mengenai pendirian Wisma Guru. Untuk mewujudkannya mulai Januari 1980 setiap anggota PGRI dihimbau untuk menyumbang Rp. 1000,-. Direncanakan Wisma Guru ini akan sekaligus menjadi Kantor PB PGRI yang dilengkapi dengan ruang pertemuan perpustakaan kamar pemondokan / penginapan dan sebagainya.

g.     Kongres ke XV 16-21 Juli 1984 di Jakarta.

Kongres berlangsung di Jakarta tanggal 16-21 Juli 1984, Kongres ini menggariskan pokok-pokok PGRI untuk kurun waktu lima tahun mendatang (1984-1989) yang meliputi: ruang lingup pembinaan dan pengembangan organisasi PGRI, tanggunb jawab dan peran PGRI dalam menyukseskan Sidang Umum  MPR 1983, Repelita IV dan Pancakrida Kabinet Pembangunan V.

h.     Kongres ke XVI 3-8 Juli 1989 di Jakarta.

Susunan PB-PGRI Masa Bakti XVI (1989-1994) sebagai berikut:Ketua Umum : Basyuni Suramiharja, Ketua : Drs.I. Gusti Agung Gde Oka., Ketua :Dr.Anwar Jasin,M.Ed., Ketua : Dra. Mien.s. Warnaen., Ketua : H.R. Taman Sastra Dikarna, Ketua :Taruna .SH., Ketua : Drs. Soetrisno, Sekretaris Jenderal : Drs. WDF Rindorindo, Wakil Sekretaris Jenderal : Drs.H. Sigit Poernomo, Wakil Sekretaris Jenderal : Drs.H. Samad Thaha, Bendahara : Drs. HKA Mooyoto, Wakil Bendahara : Drs. Udjat S. Suwarno., Wakil Bendahara : Ny. Martha Mijardi

i.       Kongres ke XVII 3-8 Juli 1994 di Jakarta.

Pertama kali Kongres PGRI XVII menetapkan Dewan Pembina menjadi Dewan Penasehat dan tidak ada lagi mentri yang menjadi anggota Dewan Penasehat.

j.       Kongres XVIII 25-28 November 1998 di Bandung.

Kongres PGRI XVIII diselenggarakan pada tanggal 25-28 November 1998 di Bandung.Pada Kongres ini kelihatan kuatnya pengaruh reformasi dalam pemilihan susunan pengurus PB-PGRI.Kalau pada masa lampau ketua umum selalu dipilih secara aklamasi kini mulai ada perarturan antara kedua calon ketua umum, sekretaris bidang diganti menjadi ketua departemen.

PGRI pada Masa Reformasi (1999-sekarang).

     Kongres XIX 8-12 juli 2003 di Semarang.

PGRI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar gaji tenaga pendidikan dan pendidikan kedinasan, paling lambat tahun 2005.

PGRI juga mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan memberikan jaminan konstitusional bagi terselenggaranya pendidikan nasional dalam bentuk antara lain peningkatan akses bagi masyarakat untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan biaya yang relatif murah.

PGRI meminta pemerintah pusat dan daerah, serta aparat keamanan untuk memberikan jaminan keamanan kepada guru dalam menjalankan tugasnya, terutama yang bertugas di daerah konflik dan di daerah terpencil.

*Jati Diri PGRI*

Jati Diri PGRI

Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah: 1. ciri-ciri, gambaran atau suatu benda, identitas. 2. inti, jiwa dan daya gerak dari dalam, spritualisasi. Jati diri PGRI adalah identitas organisasi guru yang diwujudkan oleh PGRI sebagai pribadi, sebagai warga Negara dan sebagai tenaga profesi.

Menurut PB PGRI (2000), jatidiri PGRI merupakan urat nadi perkembangan dan keberadaan PGRI dalam keseluruhan perjalanan bangsa untuk mewujudkan hak-hak azasi guru, sebagai pribadi, warga Negara dan pengembang profesi.

Sebagaimana telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI, pasal 3, bahwa jati diri PGRI adalah sbb:

1.    PGRI sebagai organisasi profesi

PGRI sebagai organisasi profesi berarti suatu organisasi yang terdiri dari guru-guru dan tenaga kependidikan yang sejawat berkumpul dalam suatu wadah persatuan atau perkumpulan dan berjuang mewujudkan semua amanat keputusan organisasi baik yang tersurat maupun yang tersirat sesuai dengan ketentuan atau aturan mainnya. Sebagi organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagi wadah kebersamaan, rasa kesejawatan atau seprofesi dalam mewujudkan peningkatan keahliannya atau kariernya dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya secara professional. Artinya meningkatkan prilaku profesi kepada suatu standar kehlian yang diinginkan oleh masyarakat umum. Berarti sudah semestinya memiliki peningkatan kehlian yang mempunyai standar mutu.

2.    PGRI sebagi organisasi perjuangan

PGRI sebagai organisasi pejuangan artinya menurut AD/ART adalah mengemban amanat dan cita-cita proklamsi 17 agustus 1945, menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan NKRI dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila. Maknanya adalah PGRI merupakan wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan dan membela hak-hak azasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara, maupun pemangku profesi keguruan. PGRI berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru dalam wadah NKRI.

3.    PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan

PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan adalah organisasi yang menyadari bahwa anggotanya mempunyai hak untuk bekerja, untuk memilih tempat kerja secara bebas untuk memperoleh lingkungan kerja yang pantas dan aman dan untuk dilindungi dan hak untuk mendapatkan upah dan pekerjaan secara adil tanpa diskriminasi serta hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja (traid union) untuk melindungi kebutuhan-kebutuhannya.PGRI merupakan wadah pejuangan hak-hak azasi guru sebagai pekerja terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan. Ketenagakerjaan atau disebut organisasi serikat pekerja adalah suatu jenis organisasi yang didirikan sendiri oleh anggotanya, dilaksanakan oleh anggotanya dan untuk kepentingan anggotanya itu sendiri tanpa intervensi dari pihak luar. Dari ringkasannya dari anggota dan untuk anggota. Itulah serikat pekerja. Guru sebagai kelompok tenaga kerjaprofesional memerlukan jaminan yang pasti menyangkut hukum, kesejahteraan, hak-hak pribadi sebagai warga Negara.

*Kode Etik Guru Indonesia*

Kode Etik Guru Indonesia

Berdasrkan hassil kongres XIX PGRI (2003) di Semarang, Jawa Tengah bahwa Kode Etik Guru Indonesia telah dapat dirumuskan dengan pertimbangan bahwa Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya.

Menurut PB PGRI (2008) bahwa implikasi dari amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah perlunya guru memiliki Kode Etik sebagai landasan kinerja profesionalnya yang ditetapkan oleh organisainya dengan beberapa alasan:

1.     Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

2.     Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.

3.     Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalm hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.

4.     Melindungi anggota masyakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas  terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaann RI 17 Agustus 1945, oleh sebab itu terpanggil untuk menunaikan kewajibannya dengan berpedoman pada dasar-dasar sbb:

1.     Guru berbakti dalam membimbing pesrta didik untuk menbentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

2.     Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

3.     Guru menci[takan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses pembelajaran.

4.     Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggun jawab bersama terhadap pendididkan.

5.     Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

6.     Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

7.     Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai saran perjuangan dan pengabdian.

 

*UU 20/2003 (Sisdiknas) dan UU Guru dan Dosen*

 Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hidup dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi menyatakan warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam pengendalian mutu layanan pendidikan.

*PGRI dan Otonomi Daerah*

Peranan PGRI dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di Era Otonomi Daerah.

Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan meksimal. Atau dengan kata lain, guru dituntut memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987).

· Sebagai organisasi perjuangan, maka peran yang diemban PGRI berpijak pada tiga hal, yaitu sebagai :

1.  Pemikir

Dalam posisi ini, peran yang dilaksanakan PGRI adalah melakukan kajian-kajian akademis, empirik-kontekstual mengenai pengelolaan pendidikan, dengan berbagai variabel di dalamnya, misalnya SDM pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya. Hasil dari kegiatan ini, ke depannya PGRI akan berperan sebagai penggagas dan penghasil konsep-konsep pengelolaan pendidikan secara inovatif.

2. Penyeimbang pola kemitraan

Era otonomi daerah, pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara otonom oleh pemerintah  daerah kabupaten/ kota, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai evaluasi dan pengembangan. Dalam konteks ini, peran PGRI adalah sebagai penyeimbang pola kemitraan dengan pemerintah kabupaten/ kota dalam mengawal dan mengembangkan pengelolaan pendidikan secara profesional.

3. Penekan

Maksud penekan di sini bukan menekan tanpa rasional yang jelas, akan tetapi PGRI berperan sebagai pihak yang menjembatani aktualisasi permasalahan, potensi, dan harapan para guru di lapangan untuk direalisasikan oleh kabupaten/kota.

·       Sebagai organisasi profesi, peran yang harus dikembangkan PGRI ke depan, antara lain:

1.     Memperjuangkan harkat, martabat, dan karir guru.

2.     Meningkatkan kemampuan SDM anggota.

3.     Menjamin terwujudnya pertanggungjawaban publik profesi guru, dimana output dari profesi  guru  harus jelas yakni melayani kebutuhan hak-hak pendidikan bagi masyarakat.

 

PGRI sebagai organisasi profesi ini dimaksudkan untuk meningkatkan sikap profesionalisme, loyalitas, dedikasi guru sebagai anggota utama PGRI. Dengan meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru akan berdampak positif terhadap kinerja dan prestasi guru. Pada akhirnya juga akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan peserta didiknya sebagai kontribusinya dalam kegiatan pembangunan bangsa. Prestasi kerja guru ini semakin penting, karena merupakan wujud dari harkat dan martabat guru yang mulia dalam mengabdi pada kemanusiaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.

PGRI sebagai organisasi profesi melakukan pengabdian pada pemerintah dan masyarakat dengan berpijak pada kerangka sistem pendidikan nasional, terfokus dalam memperjuangkan harkat dan martabat guru, terdepan dalam mewujudkan profesionalisme guru serta terpanggil untuk ikut aktif membantu pemerintah meningkatkan profesionalisme guru Indonesia.

·       Sebagai organisasi ketenagakerjaan, PGRI telah dan akan terus berjuang untuk memfasilitasi terwujudnya hak-hak guru sebagai pekerja profesional.  Wujud  dari upaya tersebut, PGRI Pusat telah melakukan kerjasama dengan lembaga internasional di bidang ketenagakerjaan, terlibat aktif dalam perumusan Undang-Undang Guru, dll.

Dalam konteks otonomi daerah dan khususnya otonomi pendidikan, mengalami permasalahan. Salah satunya yaitu kurangnya kualitas SDM guru.

Upaya PGRI dalam meningkatkan profesionalisme guru di era otonomi daerah.

Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai ‘hidden currickulum’ atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran.

Untuk mengatasi masalah kualitas SDM guru, PGRI harus melakukan berbagai upaya edukatif, di antaranya:

· Menyelenggarakan berbagai diklat bagi para guru sesuai dengan perkembangan kebijakan dan inovasi di bidang pengelolaan pendidikan.

· Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk program bantuan subsidi (Beasiswa) bagi para guru yang melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.

 Untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan skenario yang jelas, yaitu :

      a.Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru.

Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan ‘upah minimum’. Kebijakan “upah minimun” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.

·       Lima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah;

1.     Bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,

2.     Bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,

3.     3.Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),

4.     Bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan

5.     Bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.

Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.

  b. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru

   atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain.

Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

(1) mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan.

(2) guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.

Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.

c. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta sistem penjamin mutu pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.

d. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path).
               Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan mantap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.

e. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan.

                  Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara inergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.

Kriteria-kriteria kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi:
1) Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
2) Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.

3) Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.

*Pendidikan Profesi Guru*

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.

 Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar. Menurut Mohammad Nuh(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter.DAFTAR PUSTAKA

PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.

Perlu diketahui, saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan}

— Permendikbud No. 27 Tahun 2017, Sumber

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan.

 Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

Sarjana non kependidikan  juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan. Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu. Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS. Menurut Sulistiyo sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kemendikbud harus bisa menanggung risiko jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Guru adalah profesi khusus, sehingga pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup.

 

*Sumber*

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Persatuan_Guru_Republik_Indonesia

https://pgririau.or.id/service/view/6#:~:text=Secara%20Umum%20PGRI%20bertujuan%20untuk,dan%20Undang-undang%20Dasar%201945.

http://semutmerah8.blogspot.com/2016/04/kongres-pgri.html?m=1

https://www.slideshare.net/InsanMadani1/ad-art-pgri-60677236

 

 

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.